legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan antara penduduk dan perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum pasti warga mau terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim bila dibandingkan dengan perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, selama palangka raya, senin.
legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan warga pada desa sikan, sikoi, hajak juga kandui melalui pt agu batang agar diselesaikan dengan jalur hukum.
pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya baru dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang dimiliki penduduk dengan bagian perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur masyarakat barut dan menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga mau repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan daripada hasil rapat tahu aspirasi antara warga juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus juga melakukan pengecekan dalam lapangan.
pembentukan tim itu berdasarkan permintaan warga yang ingin semua bagian mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya telah sesuai hak untuk usaha (hgu).
masyarakat dan berjanji tak akan meributkan sengketa lahan tersebut bila areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya manakala pt agu batang terbukti mengikuti lahan masyarakat dengan begini harus dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di 'bumi tambun 'bungai ini tidak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral dan objektif melaksanakan sengketa lahan.