keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta pada 32 anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 dinilai tebang lihat, juga tak adil.
seorang terdakwa kasus korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul periode periode 2004-2009 ternalem di gunung kidul, jumat, menungkapkan vonis diantara Satu tahun hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
jangan hingga hukum selama indonesia tebang lihat, katanya.
menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, karena tak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum tersebut sudah dianggarkan dalam 2004, selama empat bulan.
Informasi Lainnya:
anggota dprd diy nonaktif ini menyampaikan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 itu juga masih menerima tunjangan dan sama di empat bulan, yaitu september sampai desember. mereka dilantik menjadi anggota dewan dalam 11 agustus 2004.
besaran tunjangan dan diterima anggota dprd periode ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, katanya.
ternalem menyatakan alasan jaksa dan tidak memproses secara hukum pada 23 anggota dprd periode 1999-2004 karena alasan sudah membayarkan lagi biaya pada negara, merupakan suatu kebohongan.
salah Salah satu dari 23 anggota dewan dan tak terseret hukum itu tak diproses, meski masih mengembalikan biaya selama 8 februari 2012, ujarnya.
kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyatakan, selama amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito sebagai ketua tim anggaran pendapatan daerah (tapd) ketika itu ikut terlibat.
bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada yang dituntut hukum dan disebut ikut serta selama korupsi, tutur dia ingin adalah acuan supaya menindaklanjuti pengembangan jumlah korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan itu menjadi terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Salah satu sampai 1,5 tahun. kami pasti mau menindaklanjuti, namun masih menanti salinan, katanya.
ia menyampaikan selama perkara jumlah korupsi itu ke 23 pihak tersebut memang tak ikut untuk tersangka. sebab, mereka kooperatif, sebab segera mengembalikan tepat waktu ketika adalah temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).
mereka, selama hal ini 32 pihak dan divonis selama pengadilan tipikor telah telah mengembalikan, tetapi sudah melampaui batas waktu dan ditetapkan, sampai diproses hukum, katanya.
sigit menyatakan mengapa pengambil keputusan yaitu bupati juga sekda tidak ikut ditentukan dibuat tersangka, karena kejaksaan belum melihat niatnya.
mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan mengaku masih pikir-pikir. manakala para terdakwa dan sudah diputus bersalah mengajukan banding, tentunya kejaksaan wajib mengikuti, katanya.