Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro kepada hak juga kepentingan hawa dan putri.

terutama karena baru adanya hambatan terhadap mereka agar mengakses hukum dan keadilan, tutur akil, pada seminar tentang hak konstitusional hawa, di jakarta, senin.

akil mengajarkan akses hukum serta keadilan dijamin di uud 1945 sebagai salah Satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang untuk salah Satu langkah awal yang patut dipertimbangkan, khususnya agar mengatasi juga melaksanakan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil dan menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan supaya menciptakan pembentukan pengadilan keluarga apabila mampu menyerahkan harapan baru untuk menyerahkan akses dan lebih menarik pada wanita juga anak-anak mencari keadilan.

ketua mk menungkapkan bawa telah ada ketentuan yang relatif memberikan perlindungan kepada hak-hak kontitusional wanita, tapi baru ada ketentuan yang masih dirasakan kurang adil terhadap hawa.

wajar manakala dorongan supaya mengerjakan supaya mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi menjadi agenda berguna dan usah diperjuangkan, terutama bagaimana hak-hak konstitusional wanita mampu diletakkan pada posisi dan equal, katanya.