KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) pada direktorat jenderal pajak pargono riyadi sebagai tersangka persentasi dugaan pemerasan pajak.

setelah mengerjakan pemeriksaan dengan intensif dari keterangan terperiksa maupun bukti-bukti yang dipunyai penyidik kpk, maka disimpulkan banyak tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dengan pr (pargono riyadi), papar juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, rabu.

pasal dan disangkakan adalah pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e adalah perihal pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bermaksud menguntungkan diri sendiri serta orang lain secara melawan hukum, serta melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan suatu barang melalui ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun juga pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp mengatur mengenai asli pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang supaya menggarap, tidak mengerjakan ataupun membiarkan sesuatu melalui ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 hingga 6 tahun dengan denda rp50 juta--300 juta.

Informasi Lainnya:

terhadap tersangka pr akan dilaksanakan penahanan 20 hari pertama dari hari ini, kian johan.

tempat penahanan pr kemungkinan adalah properti tahanan kpk pada detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka merupakan ada dugaan pr melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan kepada wajib pajak dalam hal ini merupakan ah (asep hendro), dibuat wajib pajak perseorangan, jelas johan.

ia memastikan bahwa kpk tidak berhenti cuma selama pr namun mau membangun jumlah tersebut.

dugaan pemerasan ini hendak dikembangkan apakah banyak pihak-pihak lain ikut serta atau banyak pemberian lain serta bagian lain dan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan diselenggarakan, jelas johan.

dari info dan dikumpulkan diduga pr juga pernah menerima biaya rp50 juta tenntang suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga pihak mengenai jumlah itu yakni pr (pargono riyadi) yaitu penyidik pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara dan ah (asep hendro) dijadikan pihak swasta dan diduga untuk wajib pajak pemilik upaya-upaya otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr serta rt ditangkap setelah banyak pemberian uang rp25 juta.

uang itu adalah pihak dari uang sederat rp125 juta, gamblang johan.

selain ketiganya, ditangkap dan w (wawan) dan merupakan manager dari perusahaan milik ah dalam rabu (10/4) dini hari juga dalam siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi untuk konsultan.

pengunkapan angka ini adalah kerja sama diantara kpk dengan ditjen pajak yaitu jenis pengawasan pajak yakni direktorat kepatuhan internal juga transformasi sumber daya aparatur