Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri dalam negeri gamawan fauzi menyampaikan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru dalam pembicaraan tim dari kemdagri serta pemprov aceh.

mereka, di prinsipnya, secara lisan menungkapkan dua poin evaluasi sudah disetujui agar diubah, tapi dan 10 poin baru pada pembahasan. kami baru menanti, berharap hari ini telah banyak Jalan keluar, papar gamawan dalam gedung kemdagri, selasa.

mendagri juga menyediakan pada pemda aceh untuk membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.

saya tawarkan untuk memesan tim 2012 dibahas bersama, katanya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah dibuat bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang dan simbol pada bendera tersebut tak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.

polemik tenntang bendera aceh ditampilkan setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang untuk bendera daerah selama 25 maret. peraturan tersebut tertuang dalam qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.

sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah digunakan dengan grup separatisme gam, dan dalam 15 agustus 2005 sudah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri malahan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah serta perwakilan dpra dalam aceh untuk membicarakan perihal penggunaan lambang serta simbol bendera daerah itu.

namun pertemuan tertutup itu belum mencari kesepakatan, makanya pemerintah memberikan masa 15 hari terhitung sejak 1 april terhadap pemerintah aceh untuk mempertimbangkan terserah penggunaan lambang tersebut.

sementara tersebut, pemerintah terus mengerjakan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh untuk mencari kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.