KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi hendak mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom selama persentasi suap terhadap sederat anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.

memang sejak awal kami berpendapat serta berkeyakinan bahwa miranda ikut serta pada kaitan dengan kasus dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi yang sudah diputus, tentu kami ingin eksekusi segera, papar juru bicara kpk johan budi selama jakarta, jumat.

artinya menurut johan, miranda dan tadinya ditahan dalam rumah tahanan kpk ingin dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu mau ke lp bila vonis telah inkracht, semakin johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) di kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda sehingga ia tetap mesti menjalani hukuman pidana di tiga tahun penjara.

ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar pada jumat.

artidjo menyatakan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama juga banding) telah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan benar.

putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim dan dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme dalam kamis (25/4).