status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi menyampaikan status internasional pada bandara internasional lombok (bil) usah ditinjau karena hingga sekarang belum memenuhi kriteria dunia, seperti tidak mampu didarati pesawat besar sejenis boeng 747.

kalau itu belum terpenuhi mesti ditinjau ulang, apabila tetap ingin digunakan harus mengikuti kriteria intrnasional. sebab tersebut pt angkasa pura i mesti mencari `company operation manual` (com) juga ini harus dienuhi, ujarnya di saat rapat dengan jajaran pt angkasa pura i selama bandara internasional lombok dalam praya, kabupaten lombok sedang, senin.

karena itu, katanya, landasan pacu bil mesti langsung dibangun agar memenuhi kriteria internasional tersebut juga berdasarkan uu no. 1/2009 mengenai penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara itu merupakan tugas negara.

sementara tersebut anggota komisi v dpr lainnya, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan hingga terulang kembali persentasi kecelakaan pesawat lionair, tak terpengaruh apakah kasus tersebut akibat kesalahan manusia serta sebab kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya mau penyebab kejadian pada bali dikuasai agar kasus serupa tak terulang. pada keuntungan ini alat keselamatan penerbangan merupakan prioritas. dengan kejadian dalam bali dunia menyoroti kta, ujarnya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said mengatakan, keberadaan bil untuk bandara internasional masih ada dikeluhkan masyarakat. mengenai melalui perpanjangan landasan pacu bandara ini telah diinstruksikan segera dengan presiden susilo bambang yudhoyono termasuk pembangunan terminal haji.

ini dan mesti kita lihat apakah sudah dilaksanakan dengan pt angkara pura serta apa langkah agar menyelesaikannya, katanya.

mengenai adanya pernyataan salah asli anggota komisi v perihal perlunya ditinjau ulang status internasional pada bil, dia menyampaikan, tersebut tak usah, tapi kalau bil adalah bandara internasional, maka konsekuenasinya fasilitas tersebut mesti dipenuhi dengan pt angkasa sebagai operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu baru ada permasalahan, karena banyak peraturan presiden dan mengatakan kiranya seluruh bandara yang dioperasikan oleh badan usaha milik negara (bumn), negara selama keuntungan ini kementerian perhubungan tidak bisa menganggarkan dana untuk kebutuhan itu, katanya.

karena tersebut, papar muhidin, pihaknya ingin membayar pada menteri perhubungan juga menteri bumn agar sesegera mungkin memperpanjang landasan pacu bil sesuai dangan instruksi presiden.