KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dalam direktorat jenderal pajak pargono riyadi dijadikan tersangka angka dugaan pemerasan pajak.

setelah melakukan pemeriksaan dengan intensif dari keterangan terperiksa maupun bukti-bukti dan dipunyai penyidik kpk, dengan begini disimpulkan banyak tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh pr (pargono riyadi), papar juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, rabu.

pasal yang disangkakan merupakan pasal 12 huruf e serta pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bermaksud menguntungkan diri sendiri serta orang lain dengan melawan hukum, ataupun melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

Informasi Lainnya:

sedangkan pasal 421 kuhp membuat perihal seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang supaya mengerjakan, tak mengerjakan serta membiarkan sesuatu melalui ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun melalui denda rp50 juta--300 juta.

terhadap tersangka pr akan dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, kian johan.

tempat penahanan pr kemungkinan adalah rumah tahanan kpk pada detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka merupakan ada dugaan pr melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan kepada wajib pajak pada hal ini adalah ah (asep hendro), dijadikan wajib pajak perseorangan, detail johan.

ia meyakinkan bahwa kpk tak berhenti hanya selama pr namun hendak membangun angka tersebut.

dugaan pemerasan ini mau dikembangkan apakah banyak pihak-pihak lain ikut serta atau banyak pemberian lain serta bagian lain yang tenntang dugaan tindak pidana korupsi dan diselenggarakan, jelas johan.

dari info dan dikumpulkan diduga pr juga sudah menerima uang rp50 juta tenntang suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menangkap tiga pihak terkait jumlah itu yakni pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara serta ah (asep hendro) dijadikan pihak swasta dan diduga untuk wajib pajak pemilik upaya-upaya otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr dan rt ditangkap sesudah ada pemberian uang rp25 juta.

uang tersebut merupakan bagian daripada uang sejumlah rp125 juta, jelas johan.

selain ketiganya, ditangkap juga w (wawan) dan merupakan manager daripada perusahaan milik ah di rabu (10/4) dini hari juga di siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi dijadikan konsultan.

pengunkapan angka ini adalah kerja sama antara kpk melalui ditjen pajak yaitu jenis pengawasan pajak yakni direktorat kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur