Parlemen RI usul agar korupsi masuk pelanggaran HAM

parlemen ri mengusulkan korupsi dinyatakan sebagai kejahatan melanggar hak asasi manusia (ham).

sudah waktunya korupsi tidak cuma disebut kejahatan yang merupakan musuh bersama, namun bisa agar untuk dibuat perbuatan melanggar ham, tutur wakil ketua badan kerja sama antar-parlemen (bksap) dpr-ri hayono isman.

hayono mengemukakan hal tersebut pada pertemuan tahunan pimpinan parlemen negara anggota g-20 dan membahas isu memerangi korupsi selama meksiko.

delegasi indonesia dipimpin wakil ketua dpr koordinator ekonomi juga keuangan m sohibul iman tersebut.

Informasi Lainnya:

dalam siaran pers sohibul iman, dikenalkan pandangan dan disampaikan hayono isman itu memperoleh memperhatikan peserta sidang.

hayono menegaskan bahwa karena merupakan kejahatan ham, maka indonesia menyewa negara-negara berkembang yang merupakan anggota g-20 untuk berusaha sama menyita serta mengembalikan harta hasil korupsi ke indonesia.

kita minta komitmen bersama negara-negara berkembang yang sering melayani masuknya aset serta dana hasil korupsi supaya membayarkan lagi semua hasil korupsi itu ke tanah air, ujarnya.

itu berguna supaya kebersamaan dalam memerangi korupsi memang benar-benar seirama, kian hayono isman.

isu pemberantasan korupsi jadi perbincangan bagus pada antara pimpinan parlemen negara g-20 yang yang berlangsung di mexico city, selama 3-5 april 2013.

salah satunya, keperluan parlemen meksiko untuk segera mengeluarkan peraturan pembentukan lembaga anti-korupsi seperti yang telah dilaksanakan indonesia ketika membentuk kpk 10 tahun silam.

kami menikmati keberhasilan indonesia di menangani korupsi melalui keberadaan lembaga anti korupsi. oleh karenanya kami ingin lembaga semisal selama indonesia tersebut serta ada pada meksiko, ujar ketua senat meksiko, senator ernesto cordero arroyo ketika memberi kesimpulan pandangan-pandangan negara audien.